ASSALAMU'ALAIKUM,WR.WB....SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN PEMAHAN KABUPATEN KETAPANG.....


Jumat, 01 Mei 2015

PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI



    Pendaftaran Haji
    Umum

          Penyelenggaraan ibadah haji merupakan rangkaian kegiatan yang beragam, melibatkan banyak pihak dan orang. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan ibadah haji diperlukan kerjasama yang erat,
           koordinasi yang dekat, penanganan yang cermat dan dukungan sumber daya manusia yang handal dan amanah.Setiap kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.  
      Prinsip-prinsip penyelenggaraan ibadah haji mengedepankan kepentingan jemaah; memberikan rasa keadilan dan kepastian;efektif dan efisien, transparasi dan akuntabilitas; profesionalisme dan nirlaba.Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia dibagi dalam dua kategori, yaitu: Haji Reguler yang sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah, dan Haji Khusus yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang mendapat izin dari Menteri Agama.


     Syarat Mendaftar Haji

  1.    Beragama Islam
  2.    Berusia 18 tahun keatas atau sudah pernah menikah
  3.    Sehat jasmani dan rohani
  4.    Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku
  5.    Memiliki Kartu Keluarga
  6.    Memiliki Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Buku Nikah atau Ijazah
  7.    Mempunyai Tabungan Haji pada BPS minimal Rp.25.000.000,-

Waktu dan Tempat

  •    Pendaftaran haji dilakukan di Kantor Kementrian Agama Kabup aten / Kota tempat domisili Calon Jemaah Haji
  •     Pendaftaran Jemaah Haji dilaksanakan setiap hari kerja
  •    Calon Jemaah Haji datang mendaftar sendiri tanpa perantara    orang lain

Prosedur Pendaftaran Haji

  •    Calon Jemaah Haji membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS BPIH)
  •    Calon Jemaah Haji cek kesehatan di Puskesmas domisili untuk memperoleh surat keterangan sehat dari dokter
  •   Calon Jemaah Haji datang ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten  / Kota, sesuai domisili dengan membawa:
    1.     Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas setempat
    2.     Foto copy KTP yang sah dan masih berlaku
    3.     Foto copy Kartu Keluarga
    4.     Foto copy Tabungan Haji 1 lembar
    5.     Foto copy Ijazah terakhir atau Akte Kelahiran atau Surat        Nikah atau Surat Keterangan Domisili    dari Kecamatan
    Bagi Calon Jamaah Haji yang mendaftar pada Kantor Kementrian Agama yang belum tersambung dengan Siskohat(offline):
    1.    Membawa foto berwarna 3×4 = 10 lembar, dengan latarbel akang putih
    2.     Mengisi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
    3.     Menerima SPPH yang telah disahkan
    Bagi Calon Jemaah Haji yang mendaftar pad Kantor Kementrian Agama yang sudah tersambung dengan Siskohat (Online), Calon Jemaah Haji:
    1.    Melakukan foto langsung di tempat dan dilakukan pengam bilan sidik jari
    2.     Mengisi formulir pendaftaran
    3.     Menerima SPPH yang telah dicetak melalui sistem
  •    Calon Jemaah Haji melakukan setoran awal BPIH ke rekening Menteri  Agama melalui BPS BPIH sebesar Rp.25.000.000,- dengan membawa SPPH yang telah disahkan oleh Pejabat Kementrian Agama Kabupaten/Kota. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang online dengan SISKOHAT yaitu:
  1.    Bank Negara Indonesia(BNI)
  2.    Bank Negara Indonesia Syariah
  3.    Bank Rakyat Indonesia (BNI)
  4.    Bank Rakyat Indonesia Syariah
  5.    Bank Mandiri
  6.    Bank Syariah Mandiri
  7.    Bank Tabungan Negara
  8.    Bank Muamalat Indonesia
  9.    Bank Bukopin
  •    Setelah BPS BPIH mentransfer setoran awal BPIH ke rekening Me nteri Agama, Calon Jemaah Haji mendapatkan nomor Porsi 
  •    BPS BPIH mencetak lembar Bukti Setoran Awal BPIH sebanyak 5 rangkap, lembar pertama, ketiga, keempat dan kelima diberikan kepada Calon Jemaah Haji
  •     Nomor Porsi Calon Jemaah Haji yang batal tidak dapat digantikan
  •    Calon Jemaah Haji melaporkan dan menyerahkan lembar ketiga (warna kuning), keempat (warna biru) dan kelima (warna merah) bukti setoran awal BPIH ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota
  •     Calon Jemaah Haji menunggu informasi pelunasan BPIH

Pelunasan BPIH

  1.     Calon Jemaah Haji datang ke BPS BPIH untuk melakukan setoran pelunasan BPIH
  2.     Besaran Pelunasan BPIH sesuai Peraturan Presiden tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun berjalan
  3.     Pelunasan BPIH dilakukan pada BPS BPIH tempat setor semula
  4.    Calon Jemaah Haji datang ke Kantor Kementrian Agama Kabupa ten / Kota   untuk melaporkan dan menyerahkan lembar ketiga (warna kuning), keempat (warna biru) dan kelima (warna merah)bukti setoran pelunasan BPIH serta Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 21 lembar dan 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang putih dan tampak wajah 70% – 80%
  5.     Calon Jemaah Haji yang masuk dalam alokasi porsi tahun berjalan tetapi tidak melunasi BPIH menjadi waiting list tahun berikutnya

Pembatalan

  •    Calon Jemaah Haji yang membatalkan pendaftarannya, BPIHnya dikembalikan melalui BPS BPIH tempat setor semula. Untuk setoran awal BPIHnya dikembalikan penuh, sedangkan pendaftar haji yang telah menyetorkan BPIH secara lunas kemudian membatalkan diri pengembalian BPIHnya dikenakan potongan biaya administrasi sebesar 1% (satu persen)
  •  
  •   Pengajuan pengembalian BPIH dilakukan melalui Kantor Kem entrian Agama Kabupaten / Kota domisili, dengan melampirkan:
    1.     Bukti setoran asli lembar pertama
    2.     Surat pernyataan batal dari calon jemaah haji bermaterai      Rp. 6000,-
    3.    Surat kuasa bermaterai Rp.6000,- dari calon jemaah haji yang bersangkutan dan diketahui lurah, apabila pengembalian dikuasakan kepada orang lain
    4.      Foto copy Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris bagi yang batal karena meninggal dunia
  •    Penyelesaian proses pembatalan dilakukan secara berjenjang mu lai dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota, Kanwil Kementrian Agama Provinsi, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Bank Penerima Setoran BPIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar