ASSALAMU'ALAIKUM,WR.WB....SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN PEMAHAN KABUPATEN KETAPANG.....


Minggu, 26 April 2015

PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH

PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH

  1. Calon pengantin datang ke KUA untuk mengisi formulir pendaftaran nikah yang disediakan oleh KUA kecamatan Pemahan.
  2. Waktu pendaftaran minimal 10 hari sebelum menikah.
  3. Membawa surat keterangan untuk nikah (model N1), Surat keterangan asal usul (model N2), Surat persetujuan mempelai (model N3), Surat keterangan orang tua (model N4) dan Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) dari Kantor Desa /Kelurahan.
  4. Membawa bukti imunisasi TT I bagi calon pengantin wanita dari puskesmas/rumah sakit setempat.
  5. Membawa :
  • Surat izin pengadilan apabila tidak izin dari orang tua/wali (bagi yang belumberusia 21 tahun)
  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 LembarDispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun.
  • Surat izin dari atasan /kesatuan jika calon pengantin adalah anggota TNI/POLRI
  • Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Udang-Undang nomor 7 tahun 1989
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengis
      6. Calon pengantin wajib mengikuti kursus calon pengantin (suscatin)
      7. Pelaksanaan akad nikah dipimpin oleh Pegawai Pencatat Nikah/Penghulu
      8. PPN/Penghulu memyerahkan buku kutipan akta nikah kepada calon pengantin sesaat setelah               akad nikah
    9. Berdasarkan PP 48 Tahun 2014, Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp.0- (pernikahan  yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja) dan Rp. 600.000,- (pernikahan yang dilaksanakan diluar KUA/diluar hari dan jam kerja)

1 komentar: