ASSALAMU'ALAIKUM,WR.WB....SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN PEMAHAN KABUPATEN KETAPANG.....


Sabtu, 02 Mei 2015

PROFIL KECAMATAN PEMAHAN



   A.      GAMBARAN UMUM KECAMATAN PEMAHAN
 1.    Kondisi Obyektif Kecamatan Pemahan
Kecamatan Pemahan adalah Kecamatan Pemekaran, sebelumnya merupakan Wilayah  dari Kecamatan  (Tumbang Titi) Sekarang   ini  menjadi  kecamatan  Pemahan  yang mana  ibu kota Kecamatannya terletak di desa Pebihingan.
Secara geografis kecamatan Pemahan terletah pada posisi 1 36’ 00’ LS-2 00’ 00” LS dan 109 46’ 24” LS-110 58’ 00” LS.Kecamatan Pemahan terletak sejauh 88 Km dari ibu kota Kabupaten Ketapang dan dapat ditempuh dengan menggunakan transportasi darat.
Berdasarkan batas administrasi wilayah Kecamatan Pemahan , maka letak geografis yaitu
·         Sebelah  Utara       : berbatasan dengan Kecamatan Nanga Tayap
·         Sebelah Selatan     : berbatasan dengan Kecamatan Tumbang Titi
·         Sebelah Barat        : berbatasan dengan Kecamatan Sungai Melayu Rayak
·         Sebelah Timur       : berbatasan dengan Kecamatan Tumbang Titi

Jumat, 01 Mei 2015

Kata Pengantar

Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT., Kantor Urusan Agama Kecamatan Pemahan turut berperan aktif menyajikan data dan informasi pelayanan publik dalam bentuk media website sebagai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan.

Berbagai tampilan menu di media ini merupakan salah satu bentuk upaya kami untuk meningkatkan pelayanan data dan informasi keagamaan kepada seluruh mayarakat secara mudah, cepat dan akuntabel. Semoga pengunjung berkenan atas segala layanan yang disajikan di media wesite kami.

Akhirnya kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu pembuatan website ini, semoga dicatat sebagai amal kebaikan oleh Allah SWT. Amin.

SERTIFIKASI TANAH WAKAF


Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kec.Pemahan :

Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.

PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI



    Pendaftaran Haji
    Umum

          Penyelenggaraan ibadah haji merupakan rangkaian kegiatan yang beragam, melibatkan banyak pihak dan orang. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan ibadah haji diperlukan kerjasama yang erat,
           koordinasi yang dekat, penanganan yang cermat dan dukungan sumber daya manusia yang handal dan amanah.Setiap kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.  
      Prinsip-prinsip penyelenggaraan ibadah haji mengedepankan kepentingan jemaah; memberikan rasa keadilan dan kepastian;efektif dan efisien, transparasi dan akuntabilitas; profesionalisme dan nirlaba.Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia dibagi dalam dua kategori, yaitu: Haji Reguler yang sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah, dan Haji Khusus yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang mendapat izin dari Menteri Agama.

VISI DAN MISI

Visi
Terwujudnya masyarakat kecamatan Pemahan Kabupaten Ketapang  yang taat beragama, rukun, berakhlak mulia, dan bertakwa serta tercapainya layanan prima.

Misi
  1. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kerukunan umat beragama;
  2. Meningkatkan sumber daya manusia ( SDM ) dan optimalisasi fungsi P3N dalam mewujudkan pelayanan prima

Senin, 27 April 2015

CONTOH PEMBAYARAN BIAYA NIKAH


CONTOH PEMBAYARAN BIAYA NIKAH MELALUI BANK BRI

1.  Gunakan slip penyetoran dan isi seperti gambar. Jangan lupa gunakan formulir rangkap agar bisa  lembar    (karena form BRI hanya 2 lembar)  
2.  No. rekening 0230-01002788304 atas nama Bendahara Penerimaan PNBP-NR Kemenag RI
3.    Lembar 1 untuk Bank, lembar 2 untuk KUA dan lembar 3 untuk Catin.